Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:12 WIB

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 2 Remaja di Rembang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

Sabu, 2 Remaja di Rembang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

Sabu, 2 Remaja di Rembang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG Sindoraya.com| Dua orang remaja kurir sabu di Kabupaten Rembang berhasil diamankan pihak Polres Rembang. Keduanya adalah warga asal Kecamatan Sluke berinisial WRS dan MNH.

Dalam penangkapan itu Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,20 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon pintar, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengungkapkan, Pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga sabu di sekitar turut tanah Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” terang Wakapolres, Kamis (1/8/2024) saat pelaksanaan Pers Realese di Mapolres Rembang.

Baca Selengkapnya  Terobosan Baru! Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Dukung Petani Lawan Dampak Iklim

“ Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan 2 orang yang mondar-mandir mencurigakan dengan mengendarai sepedamotor yamaha vixion warna putih biru tanpa nopol. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok, dalam saku celana tersangka MNH. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut,” imbuh Kompol Fadhlan.

Baca Selengkapnya  Pelihara Kemampuan Tempur Prajurit, Kodim 1002/HST Latihan Menembak Senjata Ringan

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

(Limbad)

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Sinergitas Danyonmarhanlan I Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Belawan

Berita

Pangdam VI/Mlw, Siapkan 6.000 Prajurit Untuk Amankan Pemilu 2024 di wilayah Kodam VI/Mlw

Berita

Prajurit Terbaik Denhanud 477 Kopasgat Naik Podium dalam Event Natuna Geopark Marathon 2024

Berita

Bupati Mojokerto Secara Resmi Membuka TMMD Reguler Ke-121 TA 2024

Berita

Dukung Pemerintah Dalam Program Optimalisasi Lahan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Monitoring Pembuatan Pintu Air Irigasi

Berita

Ciptakan Situasi Aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Pos Stinga Melaksanakan Pengamanan Natal

Berita

Polres Probolinggo Sediakan Layanan Gratis Penitipan Kendaraan

Berita

Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-59 Kabupaten Tabalong, Pasiops Kodim 1008 Ikut Sukseskan Acara