Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:48 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA – Sindoraya.comĀ  Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

Baca Selengkapnya  Danrem 182/Jazira Onim Sambut 400 Pasukan Satgas Yonif 642/KPS yang Tiba di Pelabuhan Lantamal XIV/Sorong

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

Baca Selengkapnya  Menyambut HUT Kemerdekaan Ke 79 Warga Setro Baru Utara XI Syukuran Bersama

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Limbad)

Share :

Baca Juga

Berita

OPS Ketupat Semeru 2024 Polisi Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Kota Kediri

Berita

BNNP Jatim dan potretrealita, 20 Menit Ludes

Berita

Bersama Forkopimcam, Anggota Koramil 03/Tebas Laksanakan Jumat Bersih

Berita

Prajurit Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan untuk Warga Kampung Kago

Berita

Geger kan..!! Keterangan Saksi, Terungkap Fakta Salah Satu Dari Mereka Ada Yang Memakai Kaos Bertulis Dishub

Berita

Kejati Jatim Optimistis Raih WBBM Usai Diverifikasi Kejagung

BERITA UTAMA

Cegah Penyebaran Penyakit, Personel Kodim 1009/Tla bersihkan Pasar Tradisional Pandan Sari

Berita

Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Babinsa Jelu Air Bantu Warga Timbun Jalan Berlobang