Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / Otomotif / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:26 WIB

Polri Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Pelaku Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca Selengkapnya  Semarakkan HUT RI Ke 79, Anggota Kodim 1208/Sambas Bagikan Bendera Merah Putih Ke Pengendara Motor

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Selengkapnya  JIMAD SAKTEH Membuat lagu sampai viral di kabupaten Sampang

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.limbad

Share :

Baca Juga

Berita

DANKORMAR TINJAU LANGSUNG UJI FUNGSI PERALATAN MARINIR ROMPI ANTI PELURU dan APUNG

Berita

Halal bihalal dan tasyakuran Desa Panglungan/TTMD 2024

Berita

Secara Virtual, Polres Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi EWS dan SOT

Berita

Desa Mojoruntut Terus Berinovasi Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakatnya

Berita

Prajurit Korps Marinir Indonesia bersama Recon ADF Laksanakan Penyelidikan Sasaran Pendaratan

Berita

Kapolres Tuban Kembali Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Berita

Civil Military Coordination Induction Training, Ajang Koordinasi Dan Silaturahmi Antar Satuan Tugas UNIFIL

Berita

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar