Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:28 WIB

Simpan Sabu Siap Edar Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan Sindoraya.com Seorang nenek berusia 55 tahun memiliki 4 cucu dan berstatus janda dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, kota Bangkalan, pada 9 Juli 2024 lalu. Nenek tersebut berinisial K ditangkap karena menyimpan sabu sabu yang siap diedarkan.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui pada Kamis siang ini (01/08) mengatakan jika nenek empat cucu ini mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya  Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

“Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terang Kapolres Bangkalan.

AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelas AKBP Febri.

Menurut keterangan Kapolres Bangkala, pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal. “Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandas Kapolres.

Baca Selengkapnya  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.

“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Febri.

Tersangka K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Limbad)

Share :

Baca Juga

Berita

Aster Kasdam XVII/Cenderawasih Sampaikan Makna Bhineka Tunggal Ika Kepada HMI Jayapura

Berita

Babinsa KORAMIL 1612-03/REOK HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KELURAHAN BARU

Berita

Komandan Wing Udara 1 Kunjungi Crew Helikopter Satgas MTF Konga XXVIII-N UNIFIL di KRI FKO-368

Berita

Jaksa Agung Tandatangan Nota Kesepahaman Dalam Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah 

Berita

Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Pembersihan Lingkungan di Banua Kupang

Berita

PMI Kab Tegal Siagakan Relawan untuk PAM Lebaran 2024

Berita

Wujud Kepedulian Kepada Warga Babinsa Bantu Bersihkan Puing Pasca Kebakaran

Berita

Momen Polda Jatim Lakukan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024