Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:54 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

PASURUAN Anggota Satresnakoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pengedar jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari jumat (02/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari jumat 02/08/2024 pukul 21.00 WIB.

Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Baca Selengkapnya  Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

Baca Selengkapnya  Komandan Pasmar 2 Sambut Kedatangan Satgasmar Pam Ambalat XXIX

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Agus,,
Ucap(. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Lanud Iskandar Ziarah dan Doa Bersama di Taman Makam Abadi

Berita

Dandim HST Ucapkan Selamat Kepada Anggota Penerima Penghargaan Satya Lencana

BERITA UTAMA

Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

BERITA UTAMA

Polisi Maksimalkan Patroli Rumah Kosong di Surabaya Cegah Pencurian Saat Mudik Lebaran

Berita

Region Head PTPN IV Regional V Jalin Silaturahmi ke Kajati Kalimantan Barat Bentuk Sinergitas Stakeholders

Berita

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Uncategorized

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik Dan Cat Musholla Ar Rahman Dusun Bantilan.

BERITA UTAMA

Partisipasi Koramil 02/Batang Alai Utara Turunkan Babinsa Dalam Program Padat Karya Tunai Desa Abung