Surabaya, Sindoraya.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzaki dari Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. pada hari Senin, 5 Agustus 2024,
Pengajuan kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.untuk melakukan pengisian formulir permohonan upaya hukum kasasi perkara pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa Ronald Tannur.
Pengajuan kasasi dilakukan pada hari ke-12 pasca vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ini sudah sesuai aturan, permohonan kasasi dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan, atau penetapan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut pendaftaran kasasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dilakukan pada hari ke-12 setelah putusan merupakan strategi Kejari Surabaya untuk membuat memori kasasi yang maksimal.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sebelumnya menetapkan terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Terdakwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, Dini Sera Afrianti.didalam amar putusannya
Mendengar vonis bebas ini terdakwa Ronald Tannur langsung menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. (NURSYAM).