Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:13 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Pelaku di Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Pelaku di Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

 

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Baca Selengkapnya  Tegakkan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh, Pasis Dikspespa Hukum Terapkan Sidang Hukum Disiplin

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

Baca Selengkapnya  Personel Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Komsos Dengan Warga Mimika

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar dan Masyarakat Bersatu Tangani Kebakaran di Golowelu

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadapi Tantangan di Lapangan Selama PIN Polio

Berita

BERIKUT QUOTE KARO PENMAS DIVHUMAS POLRI BRIGJEN. POL. TRUNOYUDO WISNU ANDIKO, S.I.K.

Berita

Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI Kepada Siswa SMA Negeri 01 SAJAD.

BERITA UTAMA

Pgs. Pasi Intel Mewakili Dandim 0101/Kota Banda Aceh Hadiri Launching Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2024

Berita

Jalin Silaturahmi KBT Melalui Komsos Kodim HST

Berita

Kajati Jatim dan Aspidsus Terima Penghargaan detikAward 2024

Berita

Kejar Target, Satgas TMMD Reguler Ke – 120 Kodim 0105/Abar Tetap Bekerja Membuka Body Jalan