Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:13 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Pelaku di Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Pelaku di Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

 

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.redaksi

Baca Selengkapnya  Dandim Sintang Hadiri Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Korem 121/Abw dan Forkopimda Kabupaten Sintang

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Tinjau Kesiapan Acara Puncak Hardikal Ke-78

Berita

Tampil Perkasa, Atlet Yonbekpal 2 Mar Sabet Perunggu di IBMA MMA Jatim.

Berita

Lantik 1.999 Perwira Pertama, Wakapolri: Jadilah Pemimpin yang Bertakwa dan Menjadi Solusi Bagi Masyarakat

Berita

Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi 

Berita

Polres Pulang Pisau Turunkan Personilnya Lakukan Pengamanan di Pelabuhan Ferry

BERITA UTAMA

Potret Generasi Ke Depan Tergantung Keluarga, Wakil Presiden Dorong Agar Pembangunan Keluarga Sejahtera Benar-Benar Sukses

Berita

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kembali Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu