Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 05:03 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Surabaya, – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita rokok ilegal impor merk Dunston, sebanyak 16 kontainer dari Uni Emirat Arab (UEA). Berhasil diamankan di Tempat Penimbunan Pabean Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,”ujar Dwijanto, Rabu (07/08/2024).

Dwijanto menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan,” tuturnya.

Menurut Dwijanto, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,”ungkapnya.

Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang menambahkan, untuk rokok ini tak bertuan masih dalam penyelidikan. Rokok ini impor ilegal tanpa cukai, kesemuanya barang yang disita belum ada yang mengakui kepemilikannya,” jelasnya.

Sebagai pengetahuan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.04/ 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.{*}

Baca Selengkapnya  Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Share :

Baca Juga

Kriminal

Koramil 1612-06/Lembor Bergabung dalam Panen Simbolis Tanaman Jagung di Manggarai Barat

Berita

Operasi Patuh Semeru 2024 Polantas Ngawi Pasang Convex Mirror

Berita

Walkot dan DPRD Tandatangani Kesepakatan Bersama Ranwal RPJPD Kota Tegal

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pelepasan Angkutan Mudik Gratis Kabupaten Tanah Laut

Berita

Khusyuknya Komandan Dan Siswa Satdik-2 Kodiklatal Makassar Saat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriyah

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Program Opla

News

Pangdam Kasuari : Lanjutkan Perjuangan Sebagai Patriot Pembela Rakyat