Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Kriminal / News / TAG / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:12 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, Sindoraya.com Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

Baca Selengkapnya  Upaya Sinergitas: Satlantas Polres Gresik Gelar Coffee Morning Bersama Komunitas Wartawan Gresik

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Baca Selengkapnya  Kedatangan Kotak Suara Pilkada 2024, Polisi Perkuat Pengamanan di Gudang KPUD Lumajang

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

( Redaksi )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sertu Sanu Babinsa Batu Benawa Pelopori Gotong Royong Pembersihan Jalan

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tbg Gelar Baksos Donor Darah, Pengobatan Massal, Khitanan dan Pembagian Sembako

Berita

Effendi : Penangguhan Penahanan Karena Sakit dan Pengumpulan Bukti

Berita

Polrestabes Surabaya Mengadakan, Konfrensi Pers Release Akhir Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti

Berita

Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor

Uncategorized

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

BERITA UTAMA

Gala Dinner, Indo Eng Coy Undang seluruh Dankontingen Satgas Minusca Halal bilhalal

Berita

Kedatangan Tim Wasev, Dansatgas TMMD Kodim 1008/Tabalong Paparkan Progres Pengerjaan