Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:00 WIB

Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang Mega Proyek Food Estate

Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang

Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang

 

KETAPANG,   Mega Food Estate di kawasan Hutan Produksi dan Konservasi di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) hingga saat ini tidak memiliki titik terang. Meski sudah berjalan bertahun-tahun pengurusan izin lokasi tersebut tidak kunjung selesai. Padahal dilokasi tersebut sudah banyak dilakukan proyek pembangunan yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang yang terus dianggarkan di sana.

Sebelumnya, Pemda Ketapang tak henti-hentinya mensosialisasikan program tersebut, seperti mempertontonkan perjuangan pembebasan kawasan, pengurusan izin hingga menghadirkan opini konstruktif, membangun berbagai infrastruktur pada kawasan dan sekitarnya yang menelan dana miliaran rupiah.

Namun saat ini program tersebut mulai tergerus tidak lagi terdengar gerakan Pemda melakukan upaya pengurusan Izin kepada kementrian terkait. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, terlebih muncul rumor yang beredar terdapat aset pribadi milik pimpinan daerah Ketapang yang tidak hanya berada di sana namun juga di lokasi sekitar seperti di Pangkalan Dayung.

Untuk itu, banyak yang menduga dan bertanya, apakah mungkin Pemda Ketapang sudah pasrah, atau sebenarnya Pemerintah Daerah sudah mengetahui bahwa izin Food Estate tersebut sulit terealisasi, sehingga persoalan status kawasan dan izin hanya sebatas isu guna melancarkan program kepentingan di kawasan Teluk Keluang dan Pangkalan Dayung yang mendapat banyak pembangunan APBD seperti, pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, rabat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor dan bibit ikan yang kesemuanya program tersebut.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 02/Sungai Pinang Dampingi Pemberian PIN Imunisasi Polio

“Dan semua itu dapat dilihat dari pos anggaran SKPD terkait,” jelas narasumber beberapa waktu lalu.

Selain itu, dilansir dari Japos.co terdapat dua proyek Pembangunan Pembibitan Kelapa Sawit Distanakbun di Kecamatan Matan Hilir Selatan senilai Rp. 374.800.000,00 dengan pelaksana PT Tritunggal Borneo Mandiri. Paket proyek ini meliputi pekerjaan, Pengadaan Benih Kelapa Sawit dan Perlengkapan Pembibitan (Benih/Kecambah kelapa sawit, Polibag PN Siap Tanam, Polibag MN Siap Tanam, Penyiangan Lahan Pembibitan, Sarana Pendukung Pembibitan).

Beberapa point khusus dipersyaratkan dalam proyek ini. Yang kedua, Pengadaan Bibit Kopi Distanakbun Tahun 2021. Paket senilai Rp. 278.000.000,00 ini dilaksanakan oleh CV Agrindo. Pekerjaan di paket ini meliputi ; pengadaan Bibit Kopi Polibag 20.000 batang, dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah diatur.

Kedua paket proyek tersebut merupakan Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah pada Program (Perizinan Usaha Pertanian), melalui Sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian.

Baca Selengkapnya  3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Sementara itu, Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis saat diminta media (26/05/2024) untuk memberikan statmen yuridisnya terkait dengan Area Food Estate yang belum di realisasikan karena alasan izin.

Menurut yayat alasan tersebut tidak logis pasalnya setiap kegiatan proyek sudah direncanakan terlebih dahulu artinya semua prosesi yang bersifat legalitas dan prosesi yang bersifat anggarannya pasti diawalnya sudah singkron, namun ada yang aneh kalau saat action alasannya proyek tidak bisa di implementasikan karena perizinan.

“Setiap penganggaran proyek yang menggunakan Uang Negara sudah jelas mengikuti aturan yang telah diatur dalam regulasi perencanaan dan penganggaran dimulai dari usulan kemudian direncanakan dan dibahas akhirnya dianggarkan ketika anggarannya sudah didealkan maka dilaksanakanlah kegiatan tersebut, nah sungguh sangat aneh jikalau anggarannya sudah ada namun kegiatannya gagal,” ketus yayat.

Untuk itu, Yayan menilai perlu dilakukannya evaluasi dan di uji secara yuridis kenapa sampai terjadinya alasan gagal direalisasikannya tapi anggaran sudah ready, berartikan ada terjadinya trouble maka masalah troublenya inilah yang mesti di telusuri agar bisa tahu siapa yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut, pinta yayat.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum bahkan KPK memonitor ini dan bahkan melakukan pemeriksaan,” tukasnya.(tim liputan)

Share :

Baca Juga

Berita

Jam Komandan, Dandim 1002/HST Ingatkan Anggota Hindari Judi Online, Ancam Sanksi Berat

Berita

Terkait Kasus Korupsi Proyek Waterfront Sambas: Kesaksian “Atas Perintah Atasan” Jadi Bumerang, LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

Otomotif

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Bersama dengan Kelurahan Wangkung Sukses Menyelesaikan Klarifikasi Masalah Tanah

Berita

Eratkan Silaturahmi Ws Danramil 03/Tebas Hadiri Sajadah Fajar di Masjid Ar -Rahman Desa Pusaka

Berita

Kedatangan Tim Wasev, Dansatgas TMMD Kodim 1008/Tabalong Paparkan Progres Pengerjaan

Uncategorized

Personil Prajurit Roda Rantai Menkav 3 Mar, Ikuti Apel Organik Dan Pembinaan Fisik Hanmars Gabungan Seluruh Prajurit Pasmar 3

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Otomotif

Kompak Babinsa Dan Babinkamtibmas, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan