Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Otomotif / TAG / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:18 WIB

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

 

BANGKALAN Enam orang Tersangka pengedar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu.

Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43).

Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

“Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.

Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” terang Iptu Kokoh.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan.

Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat.

Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai.

“Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB.

“Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.

Baca Selengkapnya  Pemkab Gresik Raih UHC Award Tingkat Utama, Keberhasilan Lampaui Target Kepesertaan JKN

Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh,,
tutup. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Lettu Inf Sigit Sosialisasikan Penerimaan Prajurit Dalam TMMD Ke-121 Kodim Sintang

Otomotif

Selesai Lattek Berganda, Siswa Dikmata TNI AL Angkatan 43/2 TA. 2023 Tutup Pendidikan

BERITA UTAMA

HIMBAUAN KAMSELTIBCAR LANTAS KEPADA PENGGUNA JALAN

Berita

Regional 8 Menjadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Proyek Strategis Nasional Dalam Lingkup PTPN Group

Berita

Koramil 1612/05 Elar Aktif Dalam Mendorong Pertanian dan Pembangunan Infrastruktur Lokal

Berita

Calon Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Meneteskan Air Mata

BERITA UTAMA

Awal Tahun, Tim Pengelolaan Keuangan Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Surabaya II

Otomotif

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Bersama Masyarakat Bersihkan Lingkungan Seputar Poskesdes dan Balai Desa Watu Nggelek