Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

 

KOTA PROBOLINGGO SINDORAYA.COM
Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

Baca Selengkapnya  Kunjungan Kerja Ke Wilayah Papua Kasau Tinjau Kesiapan Batalyon Komando 468 Kopasgat

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya  Potret Kesederhanaan Aba IDi Calon Bupati Sampang Tampa jarak dengan masyarakat Bupati idaman

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota,red

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sampang Cek Ranmor Dinas Pastikan Siap Dipakai Pengamanan Pilkada 2024

Berita

Babinsa Koramil 03/Katikutana Dukung Ketahanan Pangan Di Wilayah Binaan, Beri Motivasi Kepada Petani Cabai

Berita

Pendampingan Babinsa Dongkrak Kesejahteraan Petani Jagung

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Pengukuhan dan Penyerahan Pakaian Linmas di Desa Watu Tango

Berita

Demi Mencapai Target dan Sasaran Yang Diharapkan, Polres Pamekasan Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2025

Berita

Pencegahan Potensi Karhutla wilkum Polsek Maliku terus dioptimalkan

Berita

Polda Jatim Sukses Rampungkan Sejumlah Kasus, Raih Beragam Penghargaan

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Melaksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Desa Tangge