Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:59 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos

Pelaku Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos

 

SINDORAYA.COM KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu tersangka berinisiai IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Selain itu , sejumlah barang bukti lain berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers.

Baca Selengkapnya  Hari Juang Polri ke-79, Kapolres Mojokerto Beri Kado Special Veteran Polisi Istimewa yang Berusia 102 Tahun

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko,kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya.

Baca Selengkapnya  Masuk Top 9 Nawakarsa Award Bukti Komitmen Desa Banjaragung tingkatkan pelayanan Masyarakat

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.

Polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,”ujar Wakapolres Blitar Kota. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota TNI tinggal bersama warga selama TMMD

Berita

Sinergitas TNI dan Polri Bersama Warga Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Pelihara Kemampuan Fisik, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Olahraga Bersama

Berita

Kodim 1208/Sambas Gelar Pelaksanaan Program KB Kesehatan Semester 1 Tahun 2024

Berita

Pastikan Pilkada Kondusif, Polres Pasuruan Apel Gelar Pasukan Dan Deklarasi Damai

Berita

WADANKORMAR HADIRI COCKTAIL RECEPTION DI ATAS KAPAL PERANG ANGKATAN LAUT SINGAPURA RSS ENDURANCE (207).

Berita

Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara

Berita

Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan