Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 04:42 WIB

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Pelaku Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Pelaku Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

 

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak di wilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata AKBP Satria adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.

Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKBP Satria, Jumat (9/8).

Baca Selengkapnya  Open Base Lanud RSA Disambut Meriah Masyarakat Natuna

Ia menerangkan, kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” ujar AKBP Satria.

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB.

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD.

“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,”terang AKBP Satria.

Baca Selengkapnya  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan.

AKBP Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Satria.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. Red

Share :

Baca Juga

Otomotif

Kodim 1612/Manggarai Menggelar Posbindu PTM untuk Kesehatan Prajurit dan Keluarga

Otomotif

Kerja Bhakti Babinsa Koramil 1612-03/Reok Bersama Masyarakat Desa Nggalak

News

Ria Norsan Daftar ke PDIP Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalbar

Berita

Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

Berita

POS ASULAIT SATGAS YONIF 742/SWY BERIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN BERBAGI MAKAN GRATIS KEPADA MURID SDI ASULAIT

Berita

Kasiter Kasrem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi TMMD Kodim 0706/Temanggung

Berita

Danmenbanpur 1 Marinir Serahkan Beasiswa Kepada Putra Putri Prajuritnya yang Berprestasi

Berita

Daftarkan diri Bacabut HSlamet Junaidi Gandeng PKS