Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / POLRI / TAG

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:27 WIB

Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jum’at 2/8/2024 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat netto 15,702 gram.

Kompol Suria Miftah Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling,Tambaksari, serta kamar kos di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.

Inisial tersangka, D G P alias K, (38) asal Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 23.30 WIB.

D G P, yang bekerja sebagai sopir Grab, diketahui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,424 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto 4,278 gram.

“Awal Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh polisi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gersikan Gg. 7. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap D G P, dan menggeledah tempat tinggalnya di kos di Jalan Kalijudan Taruna 4.” ungkap Suria. Minggu (11/8/24).

Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,718 gram dan ekstasi seberat 4,278 gram, serta alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, klip plastik, dan kaleng bekas Pringles.

“D G P mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F (DPO) pada tanggal 26 Juli 2024 di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.” ujar Kompol Suria.

Dari tersangka menyatakan bahwa sabu seberat 100 gram yang ia terima sudah didistribusikan sebagian, dengan 50 gram diantaranya telah diranjau di Jalan Kalijudan, 33 gram terjual seharga Rp 850.000 per gram, dan 5 gram telah ia konsumsi sendiri.

Sedangkan sisa sabu seberat 11,424 gram kemudian disita oleh polisi.Untuk ekstasi, D G P mendapatkan barang tersebut dari FIS alias F (DPO) pada tanggal 2 Agustus 2024 di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Baca Selengkapnya  HUT Bhayangkara Ke - 78, Anggota Kodim 1208/Sambas Ikuti Olahraga Bersama

D G P membeli 10 butir ekstasi seharga Rp 2.600.000 dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 50.000 per butir, namun belum ada yang berhasil terjual.

Atas perbuatannya, D G P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Share :

Baca Juga

INVESTIGASI

Danramil 22/Ayah, Hadiri Halal Bihalal Warga Jatijajar, Bupati Minta Orang Tua Didik Anak Dengan Baik

Berita

Ditpolairud Polda Jatim Bersama Nelayan Kibarkan Bendera Merah Putih di Selat Madura

Berita

Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir pada Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Tahun 1445H/2924 M

Berita

Babinsa Kalasan Sleman Dukung Upaya Pelestarian Budaya Merti Dusun

Berita

Ukur Kebugaran Jasmani, Kodim 1008/Tbg Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Koramil 1612-01/Ruteng Bersinergi dalam Penyaluran Bibit Jagung di Desa Compang Ndehes

Berita

Prajurit Yonzipur 9/LLB kembali ukir prestasi

Berita

Deklarasi Dukungan Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Desa Golo Langkok