Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / POLRI / TAG

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:27 WIB

Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku  diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, Sindoraya.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jum’at 2/8/2024 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat netto 15,702 gram.

Kompol Suria Miftah Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling,Tambaksari, serta kamar kos di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.

Inisial tersangka, D G P alias K, (38) asal Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 23.30 WIB.

D G P, yang bekerja sebagai sopir Grab, diketahui menguasai narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,424 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto 4,278 gram.

Baca Selengkapnya  Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Surabaya

“Awal Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh polisi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gersikan Gg. 7. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap D G P, dan menggeledah tempat tinggalnya di kos di Jalan Kalijudan Taruna 4.” ungkap Suria. Minggu (11/8/24).

Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,718 gram dan ekstasi seberat 4,278 gram, serta alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, klip plastik, dan kaleng bekas Pringles.

“D G P mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F (DPO) pada tanggal 26 Juli 2024 di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.” ujar Kompol Suria.

Dari tersangka menyatakan bahwa sabu seberat 100 gram yang ia terima sudah didistribusikan sebagian, dengan 50 gram diantaranya telah diranjau di Jalan Kalijudan, 33 gram terjual seharga Rp 850.000 per gram, dan 5 gram telah ia konsumsi sendiri.

Baca Selengkapnya  Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sedangkan sisa sabu seberat 11,424 gram kemudian disita oleh polisi.Untuk ekstasi, D G P mendapatkan barang tersebut dari FIS alias F (DPO) pada tanggal 2 Agustus 2024 di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

D G P membeli 10 butir ekstasi seharga Rp 2.600.000 dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 50.000 per butir, namun belum ada yang berhasil terjual.

Atas perbuatannya, D G P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

Berita

TIm Biawak Unit Reskrim Polsek Jongkat Berhasil Lumpuhkan Perampok di Indomaret Wajok Hulu Pelaku Ditangkap di Pontianak

Berita

Satgas TMMD Ke 119 Regtas Kodim 1208/Sambas Mulai Mengerjakan RTLH Desa Kuayan Kec. Sajad

Berita

Monitoring Malam Ibadah Misa Natal Dandim 1009/Tanah Laut Bersama PJ Bupati Dan Forkopimda Tala Sambangi Gereja

Berita

Gotong Royong Bersihkan Makam, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita

Bahas Balap Liar dan Kenakalan Remaja, Begini Tanggapan Kapolres Bangkalan Saat Kunjungan Kerja

Berita

Bripka Agung Hidayat Raih Juara II Lomba TikTok Kategori TNI-Polri pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Setapak Perubahan Polri 2024

Berita

Babinsa Koramil 1008-02 Haruai Hadiri Sosialisasi Perlindungan Anak di Desa Bilas