Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 02:21 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

SINDORAYA.COM NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga .

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Baca Selengkapnya  Jaga Kesehatan Dan Tingkatkan Stamina, Kodim 1002/HST Olahraga Bersama

Share :

Baca Juga

Otomotif

Warung NKRI Digital Beri Akses Pencari Kerja di Cybers Job

INVESTIGASI

Pj. Gubernur : Lestarikan Dan Promosikan Kuliner Khas Sultra Sehingga Jadi Kekuatan Ekonomi.

BERITA UTAMA

Di Tes Urine BNNK Gresik, Anggota Satpol PP Gresik Dinyatakan Negatif

Berita

Koramil Batang Alai Selatan Bersihkan Lingkungan di Desa Birayang Surapati

Berita

Polrestabes Surabaya Gelar Jum’at Curhat, Berikan Bantuan Sosial dan Sarana Kontak di Sumberrejo

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Koptu Sahbudin Lakukan Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Dusun Sambor

BERITA UTAMA

Ops Ketupat Kapuas 2024: Pengawasan di Pelabuhan Kubu, Upaya Cegah Kriminalitas

Berita

Babinsa Koramil 1015-10/Telaga Pulanh Hadiri Acara Pelepasan Siswa Siswi Kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024