Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / TNI / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 02:21 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

SINDORAYA.COM NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Baca Selengkapnya  Apel Gelar Ranmor Dinas dan Almatsus Polri dalam Rangka OMP 2024 di Polrestabes Surabaya

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Baca Selengkapnya  Danrem 031/WB Berangkatkan Umroh Prajurit Berprestasi

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Inspektur Kopasgat Pimpin Apel Pagi di Mako Kopasgat

Uncategorized

Dengan Cooling System Polres Jember Kawal Demokrasi Menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Silahturohmi Kaperwil Media wartapers.com agung. di kantor redaksi Target-24jam.com jekyridwan

Berita

Kendaraan Tempur Batalyon Roket 2 Marinir MLRS Vampire 122mm Luncurkan 30 Butir Amunisi di Latgabma Super Garuda Shield 2024

Berita

Harga Minyak di atas Asumsi Makro APBN, LaNyalla Minta Pemerintah Tak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi

Berita

Koramil 1612-03/Reok Hadiri Karnaval HUT RI ke-79 di Reok Barat

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Rapat Koordinasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan Di Kabupaten Tanah Laut

POLRI

Sambut Idul Fitri Polda Jatim Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal