Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Otomotif / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:57 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

 

Tanjungperak – Sindoraya.com Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jl. Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapan dua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.

Baca Selengkapnya  Implementasikan Nilai-nilai Nasionalisme dan Pancasila, Batalyon Howitzer 3 Marinir Melaksanakan Upacara Bendera

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” tandas Suroto.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Rapat Pembentukan BKM Masjid Nurul Barokah Pota

Suroto menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya red

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1008 Tabalong Pererat Kekeluargaan Dengan Anjangsana ke Warakawuri

Berita

Babinsa Koramil 1406-03/Maniangpajo Memantau Kegiatan Permildas & Pengecekan Personil Security SKK Migas di Desa Poleonro

Berita

Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu Asal Kandangan

BERITA UTAMA

Kasrem 161/Wira Sakti Tinjau Pompa Hidram dan Wacanakan Sumur Bor di Manggarai Timur

Berita

Seminggu tidak dapat berobat, Babinsa Sungai Dama Jemput dan Antar Warga kerumah Sakit

Berita

Babinsa Serawai Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Mendampingi Kegiatan Vaksinasi PENARI di Desa Golo Munga

Berita

TMMD Ke-121 Kodim 0210/TU Terus Kebut Pengerjaan Pembangunan Sasaran Fisik dan Tambahan