Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:56 WIB

Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

 

Jakarta Sindoraya.com – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca Selengkapnya  Polres Probolinggo Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG Bersubsidi Pasca Lebaran

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca Selengkapnya  Polsek Krembangan Lepas Pelaku Judol Dengan Mahar 86 bosku Lucu yo

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Dinas Pariwisata Tertibkan Lokasi Wisata

Berita

Tunjang Kebutuhan Listrik Satgas TMMD ke 120 Kodim 1015/Sampit Gunakan Genset

BERITA UTAMA

Ratusan Pelajar Ikuti Pembinaan Kesadaran Bela Negara dari Kodim 1008/Tbg

BERITA UTAMA

Berkas Lakalantas Bus Bagong Dinyatakan Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejari

Berita

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Berita

Jaga Silaturahmi, Babinsa Selakau Tua Komsos Bersama Warga Budidaya Ikan Lele

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam VI/Mulawarman Panen Raya dan Tanam Serentak di Kalimantan Selatan

Berita

Polisi Beri Bantuan Air Bersih Untuk Ratusan Warga di 4 Desa Wilayah Ponorogo