Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:56 WIB

Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

 

Jakarta – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca Selengkapnya  Kodim 1208/Sambas Selenggarakan Pemotongan Dua Hewan Kurban

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca Selengkapnya  Gandeng Dinas Pertanian Satgas TMMD Ke 119 Regtas Kodim 1208/Sambas Berikan Sekolah Lapang Kepada Warga

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Sejumlah Tokoh Agama Apresiasi Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024 oleh Polisi di Banyuwangi

Berita

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Beraksi Melawan Stunting di Desa Iteng

Berita

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 1008/Tabalong dan Persit Cabang XXXI Ziarah Rombongan

Berita

Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya, Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Pastikan Penerimaan Anggota Polri TA. 2024 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis serta Tidak Ada KKN

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadapi Tantangan di Lapangan Selama PIN Polio

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Tim SID Poltek Banjarmasin Meninjau Lokasi Opla Di Desa Bawah Layung

Berita

Berangkatkan Ekspedisi Batas Negeri Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Ini Pesan Pangdam Tanjungpura