Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Momen Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Dijerat Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak,

Dijerat Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak,

 

Jakarta –   Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya  Tingkatkan Kapasitas Satlinmas Babinsa Parit Kongsi Latihkan Peraturan Baris- Berbaris

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Latsitarda Nusantara XLIV/2024 Resmi Di Buka, Momentum Untuk Membangun Sinergi TNI-Polri dan masyarakat

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Berikan Semangat Kebangsaan pada Peringatan HUT Pramuka di Welak

Berita

Resmikan Program Radar Embrio Anti Narkoba Dandim 1208/Sbs bersama Danrem 121/Abw Di Perbatasan Aruk

Berita

Kebut Pembangunan Musholla Program TMMD Ke 121 Kodim Probolinggo, Satgas Bersama Masyarakat Berharap Bisa Selesai Tepat Waktu

BERITA UTAMA

Terkait Sewa Kios Desa Warga Desa Keduglegkong Audensi dengan Pemdes

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Berita

Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara (LAU) Pelopori Pembersihan Sungai Di Binjai Pirua

Berita

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram