SINDORAYA.COM Mempawah Kejaksaan Negeri Mempawah, bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah, menggelar kegiatan Sosialisasi Jaga Desa pada Rabu, 14 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mempawah ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, S.H., M.H., dan Kasat Binmas Kepolisian Resor Mempawah, Iptu Imam Widhiatmoko, dengan Abdul Malik, Inspektur Kabupaten Mempawah, sebagai moderator. Tema yang diusung adalah “Bersama Tolak Pungutan Liar untuk Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Desa yang Berintegritas dan Anti Korupsi.”
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai isu penting terkait pengelolaan dana desa dan pencegahan pungutan liar di tingkat desa menjadi sorotan utama. Poin-poin yang dibahas antara lain optimalisasi pengelolaan dana desa untuk mencegah penyimpangan serta langkah-langkah pencegahan pungli. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, menyampaikan beberapa masalah yang sering ditemukan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti penyusunan APBDes yang kurang memperhatikan prioritas, rencana kegiatan yang belum didukung dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci, serta ketidakpatuhan dalam prosedur administrasi.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam pembangunan di seluruh penjuru Indonesia. Dengan pengelolaan yang baik, para Kepala Desa diharapkan dapat terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Mempawah. Ia juga mengingatkan agar di sisa masa jabatan delapan tahun ini, para Kepala Desa tetap fokus membangun desa masing-masing dengan lebih baik.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat dipahami oleh rekan-rekan media.
Redaksi SR