Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

 

Tanjungperak – BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan ini terjadi pada (19/9/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” ungkap Iptu Suroto.

Baca Selengkapnya  Pemdes Beton Akan Dilaporkan Terkait Penyelewengan Anggaran DD tahun 2023

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” tutur Suroto, pada Kamis (15/8).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya  Yonmarhanlan XI Merauke Ikuti Upacara Hari Armada Ke-79

“Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Redaksi SR

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Pada Pilkada 2024

Otomotif

Ringankan Beban Rakyat, Babinsa Koramil 1709-01/Yapsel Bantu Bangun Teras Rumah Warga

BERITA UTAMA

DANREM 174/ATW SAMBUT KEDATANGAN PANGDAM XIV/HASANUDDIN DI BANDARA MOPAH

Berita

Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Latihan Paskibraka Persiapan HUT RI ke-79

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Badan Pertanahan Negara Tanah Laut

Berita

Mau Lulus Test Renang Dasar, Segini Waktu Yang Harus Ditempuh Personel Kodim 1002/HST Yang Mau UKP

Berita

Seminggu tidak dapat berobat, Babinsa Sungai Dama Jemput dan Antar Warga kerumah Sakit

BERITA UTAMA

Antisipasi Bencana Alam, Danramil 22/Purwodadi Berikan Penyuluhan dan Pelatihan