Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

 

Tanjungperak – BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan ini terjadi pada (19/9/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” tutur Suroto, pada Kamis (15/8).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

“Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Redaksi SR

Baca Selengkapnya  Polisi Amankan 6 Oknum Pesilat Atas Peristiwa Pengeroyokan di Surabaya

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Kebugaran dan Semangat Juang, Anggota Kodim 1002/HST Lari Jalanan

Berita

Kadisops dan Prajurit Lanud Muljono Ikuti Apel Gabungan TNI-POLRI Wilayah Kogartap III/Surabaya Di Makodam V Brawijaya

Berita

Haru dan Bangga Atas Lulusnya Ananda Mu’ammar Khadafi Maulidjidan Junaedy S.Tr.K

Berita

BAHAS RENCANA KEGIATAN KEDEPAN, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI LUQMAN ARIEF, M.I.P., PIMPIN RAPAT BERSAMA JAJARAN

Otomotif

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Hadiri Apel Gelar Pasukan Satlinmas Menyongsong Pemilu Serentak 2024

BERITA UTAMA

Gaungkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum Kodiklatal On Air Program Derap Prajurit di RRI Surabaya

Berita

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Babinkantibmas Amankan Misa Minggu Palma di Gereja Katolik Santo Mikael Stasi Kakor