Home / Berita / BERITA UTAMA / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 04:06 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

 

SITUBONDO SINDORAYA.COM – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.

Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.

Baca Selengkapnya  Wakili Danramil 07/Teluk Keramat Peltu Yasin Wahyuni Hadiri Pelepasan Serta Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII TA, 2023/2024

Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Mimbaan, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.

Baca Selengkapnya  Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi

“Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (15/8).

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” kata AKBP Rezi.

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya redaksi SR

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Rembang Berhasil Ungkap 6 Kasus & Ratusan Penindakan Di Kurun Waktu 1 Bulan terakhir

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Takisung

BERITA UTAMA

Lomba Lari Rintangan, Cara Danyonif 411 Kostrad Pupuk Jiwa Korsa Antar Prajurit

Berita

Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI di Tasyakuran Milad MUI ke-49

Berita

Tinjau Kalikangkung Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Berita

Hebat Kepala Desa Damarsi Sebarkan Berita Hoak Terkait Lahan Sawah TKD

Berita

Dua Kapal Polisi Disiagakan di Tempat Wisata Pantai dan Perairan Sampang Saat Libur Tahun Baru 2025

Berita

Satu Tahun Amankan Perbatasan NKRI, Prajurit Yonif 3 Marinir Kembali Berkumpul Bersama Keluarga