Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / TAG / Uncategorized

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:56 WIB

Dorong Iklim Investasi dan Pantau Kegiatan Orang Asing, Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Timpora

Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Timpora

Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Timpora

 

PASURUAN – SINDORAYA.COM Sinergitas terus dibangun oleh kanwil Kemenkumham Jatim untuk memantau keberadaan dan kegiatan orang asing di Jawa Timur. Karenanya pada Selasa (20/08) digelar Rapat Tim PORA dan bertempat di Taman Dayu Golf Resort Pasuruan.

Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Jatim Heny Yuwono. Hadir pula para Ka UPT Imigrasi serta anggota Timpora Provinsi Jatim.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa rapat Timpora tersebut merupakan salah satu bentuk dari sinergitas dan kolaborasi yang intens di antara anggota Tim PORA.

“Dalam rapat ini juga akan di disampaikan mengenai Kebijakan Keimigrasian terbaru yang mendorong iklim investasi di Indonesia dengan cara memberikan kemudahan bagi Orang Asing yang bermanfaat untuk masuk dan tinggal di Indonesia,” urainya.

Baca Selengkapnya  Bentuk Kewaspadaan Polsek Jabiren Raya Cek Peralatan Damkarhutla

Bahwa dalam rangka mendorong iklim Investasi, lanjutnya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi secara berkesinambungan terus melakukan inovasi demi mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan investasi asing di Indonesia.

Lebih lanjut kakanwil menyampaikan bahwa Kebijakan Golden Visa, Electronic Visa on Arrival dan Electronic Visa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal merupakan bentuk implementasi dari salah satu fungsi Imigrasi.

“Yaitu sebagai fasilitator pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimana dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” urai kakanwil.

Baca Selengkapnya  Pembentukan Disiplin Generasi Penerus, Danramil 08/Paloh Berikan Pembekalan Kepada Pramuka Saka Wira Kartika SMKN Tanah Hitam

Peraturan tersebut, tambahnya, merupakan hasil turunan dari Undang-Undang Ciptakerja, dimana salah satunya adalah Orang Asing subyek tertentu pemegang Golden Visa dapat tinggal lebih lama di Indonesia yaitu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.

Dengan melihat berbagai kemudahan keimigrasian bagi orang asing khususnya bagi investor asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia, aspek keamanan negara dan penegakan hukum juga perlu ditegakkan

“Karenanya Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi siap bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban serta demi menjaga kedaulatan Negara,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim Pimpin Acara Korp Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 1008/Tabalong

Berita

Apel Pelepasan Cuti Lebaran Gelombang Kedua Kodim 1008/Tabalong

Berita

Pesta Narkoba di Kunti Surabaya Digerebek: Bandar Sabu dan 7 Pemakai Dibekuk

Berita

TNI-Polri dan Instansi di Tabalong Bersinergi Atur Lalu Lintas Pemudik

Berita

Penguatan Ketahanan Pangan, Ini Yang Dilakukan Babinsa Tabu Darat Hulu

Berita

Warga Desa Kasarangan Ucapkan Terima Kasih atas Kepedulian TNI

Berita

Wadan Kormar Ikuti Rapat Persiapan Peringatan HUT TNI Ke-79 Tahun 2024

Berita

Pemkab dan TNI Gelar Pasar Murah Pada Penutupan TMMD sebagai Upaya Pengendalian Inflasi