Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:26 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

 

Tanjungperak – Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SR

Baca Selengkapnya  Bank Kalbar Melaksanakan Khitanan Masal Terhadap 150 Anak

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Ngemplak Dukung Seleksi Paskibra

Berita

Satgaster 754 Kostrad Menyatu dengan Masyarakat Intan Jaya

BERITA UTAMA

Silaturahmi Babinsa Koramil 1612-02/Komodo dengan Masyarakat Pulau Messah

INVESTIGASI

Serda Khoirul Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Minta Warga Karangsari Lakukan 3 M

INVESTIGASI

Kapolres Kubu Raya Dampingi PJ Bupati dan Unsur Forkopimda Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024

Berita

Pj. Bupati Bondowoso Kunjungi Wisata Alam Teduh Glamping & Hutan Pelangi

Berita

Audiensi Gubernur Akmil Dengan Pimwil BRI Yogyakarta

BERITA UTAMA

Danrem 161/Wira Sakti pimpin Acara Sertijab dan Laporan Tradisi Korps Kasi Log Kasrem 161/Wira SaktiĀ