Kantor Lurah Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai – Pada 22 Agustus 2024, mediasi penting berlangsung di Kantor Lurah Kelurahan Baru untuk
menyelesaikan sengketa batas tanah antara Bapak Fransiskus Mikael dan Bapak Abdul Majid. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Lurah Baru, Babinsa Kelurahan Baru, Babinkamtibmas, Sekretaris
Lurah, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Serma M. Arif, Babinsa Koramil 1612-03/Reok, menekankan pentingnya mediasi ini untuk mencapai solusi yang adil. “Kami
berkomitmen untuk membantu memfasilitasi proses ini dengan sebaik mungkin, agar kedua belah pihak dapat mencapai
kesepakatan yang memuaskan dan menjaga hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.
Lurah Kelurahan Baru juga memberikan tanggapan positif mengenai proses mediasi. “Saya berharap dengan adanya mediasi ini,
permasalahan batas tanah dapat diselesaikan secara damai. Kehadiran semua pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi,” kata Lurah.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan harapan dapat mengurangi ketegangan di antara warga dan menjaga keharmonisan lingkungan.
No tags for this post.