Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:29 WIB

Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Kelompok Gengster ‘Tim Spontan’

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Enam Kelompok Gengster Tim Spontan

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Enam Kelompok Gengster Tim Spontan

 

Surabaya, – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kelompok anggota gengster di kawasan Jembatan Galau, Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 04.50 Wib.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Samapta, AKBP Teguh Santoso, S.E mengungkapkan, dari penangkapan enam anggota gengster tersebut bermula Tim Sat Samapta Polrestabes melakukan pemantauan melalui media sosial, di mana petugas mendeteksi adanya para pelaku melakukan live streaming.

“Tanpa menunggu waktu, tim yang terdiri dari 11 personel Respatti Tim 1 segera menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di sana, sekitar 20 pemuda yang terlibat dalam aktivitas gengster berlarian masuk ke dalam gang Bulak Banteng. Namun, enam remaja berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap AKBP Teguh.

Baca Selengkapnya  Tiga Pilar di Sidoarjo Kompak Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Padi Serentak

Teguh menjelaskan, enam remaja yang diamakankan, AF (19) warga Bronggalan Sawah, NB (17) warga Tambak Wedi Masjid, CAR (16) warga Mrutu Kalianyar, AN (16) warga Bulak Banteng Baru, AIS (16) warga Tenggumung Karya, dan CGP (14) warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.

“Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis corbek, satu buah samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit sepeda motor,” tutur Teguh.

Baca Selengkapnya  Sambut HUT Ri Ke 79 Danramil 05/Pemangkat Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih

Teguh mengatakan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok gengster bernama “Tim Sponstan” yang kerap berseteru dengan kelompok lain seperti “Akamsi” dan “PGK.”

Di hubungi terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan “Para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Iptu Achmad Fauzi, Kanit Reskrim,” kata Haryoko.

Haryoko menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Petugas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Surabaya.redaksi

*(Humas Polrestabes Surabaya)

Share :

Baca Juga

Berita

Unit Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Remaja Bawa Celurit di Jalan Tambak Wedi

Berita

Dukung Asta Cita Polres Ponorogo Gelorakan Swasembada Pangan

Berita

Ketua Presidium FPII dan Dewas DPI Hadiri HUT Ke-6 Media Cakrawala TV di Puncak Cisarua Bogor

Berita

Jaga Kebugaran Fisik Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Olahraga Bersama

Berita

Bersama Warga Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan Parit Di Desa Binaan

Berita

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Berita

BLT-DD Disalurkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sruweng Hadir Berikan Pengamanan

Berita

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024