Reok, Manggarai — Pada tanggal 28 Agustus 2024, Babinsa Koramil 1612-03/Reok, Serka Bambang, menghadiri mediasi penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Mediasi ini melibatkan dua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Ismail Su dan Bapak Firmansyah Ibrahim, yang telah lama terlibat dalam perselisihan terkait kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Proses mediasi dipimpin oleh Lurah Mata Air, Rinto S.AP, dengan dukungan dari Babinkamtibmas dan disaksikan oleh masyarakat setempat. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumen masing-masing, di mana Lurah Mata Air bertindak sebagai penengah untuk menemukan solusi yang adil dan damai.
Serka Bambang dalam keterangannya menyampaikan, “Sebagai Babinsa, tugas kami adalah memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah ini tetap terjaga. Kami berharap melalui mediasi ini, masalah sengketa tanah dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.”
Sementara itu, Lurah Mata Air, Rinto S.AP, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. “Kami mengutamakan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan masalah ini, karena kami percaya bahwa pendekatan kekeluargaan adalah jalan terbaik untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama, sehingga dapat menciptakan suasana yang harmonis dan damai di Kelurahan Mata Air.