Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:40 WIB

Terkait Dugaan Sumbangan Masyarakat Orang Tua’ Walimurid Mengadu Pada Beberapa Tim Investigasi Surabaya

Mencari Tau Kebenaran Adanya Kasus Sumbangan di SMA NEGERI 1. TUMPANG MALANG
Berikutnya klik di bawah ini..👇👇👇👇👇👇

Mencari Tau Kebenaran Adanya Kasus Sumbangan di SMA NEGERI 1. TUMPANG MALANG Berikutnya klik di bawah ini..👇👇👇👇👇👇

 

MALANG 08 Agustus 2024 Pada pagi hari rabu, pukul 08.30 WIB, tim media dari berbagai saluran datang ke SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, untuk menemui kepala sekolah terkait isu sumbangan sukarela yang ditetapkan oleh komite sekolah. Setibanya di lokasi, tim media disambut oleh Ibu Lestari Soho Asih selaku Humas sekolah. Dalam pertemuan tersebut, tim media memulai diskusi terkait sumbangan sukarela yang kabarnya telah ditentukan sebesar Rp650.000 per siswa.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Ibu Lestari Soho Asih menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Oleh karena itu, ia langsung menghubungkan tim media dengan Abah Agus, Ketua Komite Sekolah, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim media tiba di lokasi Abah Agus untuk mendengarkan penjelasan resmi dari pihak komite. Dalam pertemuan tersebut, Abah Agus mengakui adanya sumbangan sebesar Rp650.000 yang telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sumbangan sukarela yang diterima dari sekitar 50 persen dari total 1.100 siswa di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Abah Agus menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian peralatan media pembelajaran di sekolah dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung pendidikan siswa. Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi para orang tua atau wali murid.

Terkait dengan aturan yang mengatur sumbangan di lingkungan sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa komite sekolah memiliki wewenang untuk mengelola dana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan syarat bahwa sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.Selain itu di SMAN tumpang ada Program GNOTA dr Guru, yang ditujukan membantu siswa yg kurang beruntung secara ekonomi. Selain itu, terdapat jg Bantuan/ reward dari Komite untuk siswa berprestasi di bidang Akademik dan non akademik yg diberikan setiap penerimaan laporan hasil belajar siswa yg di terima orang tua.

Baca Selengkapnya  Koramil 1612-02/Komodo Dukung Persiapan Upacara HUT RI ke-79

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan yang ditetapkan oleh komite sekolah di SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, sepenuhnya bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama demi kemajuan pendidikan siswa di sekolah tersebut,”Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Berita

Di Tengah Harga Sembako Tinggi Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kodim 1208/Sambas Gelar Bazar Murah Ramadhan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App.

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri dalam Patroli Malam demi Keamanan Wilayah Manggarai

Berita

Komandan Resimen Artileri 2 Marinir Saksikan Puncak Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield tahun 2024

Berita

Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

Berita

Patahkan Dominasi Lavani, Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2024

Berita

Anggota Kodim 1002/HST Laksanakan Lari Jalanan

Berita

Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kunjungi Masyarakat Di Desa Binaan