BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsOlahragaTAGUncategorized

LAKI dan KPPU Jalin Kerja Sama untuk Cegah Korupsi

×

LAKI dan KPPU Jalin Kerja Sama untuk Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 5 Agustus 2024
sindoraya.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan kunjungan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan diterima oleh Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, beserta jajarannya. Pertemuan yang berlangsung dengan suasana akrab ini membahas langkah konkret dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menyampaikan pentingnya peran KPPU dalam mencegah korupsi. “KPPU memiliki peran dan tupoksi yang sangat kuat, termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, sosialisasi kepada publik masih perlu ditingkatkan,” ujar Burhanudin.

Baca Selengkapnya  Polda Jatim Konsisten Penuhi Gizi Pelajar, Program MBG Masuki Hari Keempat

Sebagai bentuk dukungan, LAKI dan KPPU sepakat untuk menyusun draf Memorandum of Understanding (MOU) yang berfokus pada pengawasan dan kegiatan sosialisasi. Burhanudin menekankan bahwa seluruh anggota LAKI di Indonesia siap mendukung KPPU dalam menindak perusahaan yang melanggar hukum.

Deswin Nur, mewakili pimpinan KPPU, mengapresiasi kehadiran LAKI dan dukungan yang diberikan. “KPPU berharap dapat menjadi lembaga yang disegani oleh perusahaan, sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Deswin.

Baca Selengkapnya  Insiden Janggal di Kantor DLH Sampang, Lampu Padam Saat Audiensi Dengan Aliansi Madura Indonesia

Deswin juga mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen hasil rekomendasi KPPU telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dengan kolusi menjadi masalah yang paling menonjol. Meski demikian, KPPU menghadapi keterbatasan tenaga dan anggaran yang belum memadai.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan KPPU dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.(buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!