BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGTNIUncategorized

Simpan Sabu Siap Edar Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

×

Simpan Sabu Siap Edar Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Nenek 4 Cucu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan Sindoraya.com Seorang nenek berusia 55 tahun memiliki 4 cucu dan berstatus janda dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, kota Bangkalan, pada 9 Juli 2024 lalu. Nenek tersebut berinisial K ditangkap karena menyimpan sabu sabu yang siap diedarkan.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang dialihkan ke dalam kotak es krim agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui pada Kamis siang ini (01/08) mengatakan jika nenek empat cucu ini mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya  Satlantas Polres Ponorogo Bagikan Helm, Cokelat, dan Bunga Kepada Pengendara Tertib

“Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil,” terang Kapolres Bangkalan.

AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas,” jelas AKBP Febri.

Menurut keterangan Kapolres Bangkala, pelaku mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal. “Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang pungung keluarga,” tandas Kapolres.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 01/Sambas Seleksi Dan Latih PBB Calon Paskibra Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara pelaku dan bandar yang berada di lapas.

“Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran,” tutup AKBP Febri.

Tersangka K terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!