Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 05:58 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

 

NGAWI- Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Baca Selengkapnya  Dukung Pemerintah Dalam Program Optimalisasi Lahan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Monitoring Pembuatan Pintu Air Irigasi

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca Selengkapnya  Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Pasuruan Jamin Pemudik Aman Nyaman dan Lancar

Berita

Pengamanan Perayaan Maulid Agung Nabi Muhammad SAW oleh Koramil 1008-Kelua di Desa Karingan Putih

Otomotif

Upaya Cipta Kondisi Aman, Danramil 09/Kutowinagun Kawal Distibusi Logistik Pemilu

Berita

Brigif 4 Mar/BS Menerima Kunjungan Motivator Dr. Aqua Dwipayana, M.I.Kom

Berita

Pimpinan Umum Media Online Jejakindonesia.id, Selamat Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.

Berita

Kontri Pantura Akan Kontraktor Proyek GOR di Situbondo Jika Gunakan Meteri Ilegal

Berita

Hoby Pergi Ketempat Sakral,Siswadi Merupakan Kades Yang Tak Pernah Lupa Dengan Leluhurnya

Berita

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Sosialisasi Kajian Sistemik Ombudsman RI