Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 15:31 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

 

SINDORAYA.COM SURABAYA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

Baca Selengkapnya  Polres Probolinggo Siagakan 400 Personel Gabungan Amankan Debat Perdana Cabup dan Cawabup

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Baca Selengkapnya  PTPN IV Regional 4, Berikan Bantuan Benih Ikan ke Masyarakat Sekitar Wilayah Kerja

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Indonesia Jaya Turut Berpartisipasi Acara Haul Akbar Al-Fitrah

Berita

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia

Berita

Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya

Uncategorized

Hanafi Tegaskan Pentingnya Kesehatan Masyarakat Tanah Merah Diakomudir Dalam Program Desa

Berita

Bentuk Nyata Kemanunggalan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Sayur

Uncategorized

Polres Situbondo Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Uncategorized

H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti Bersama Istri dan Rombongan Berkunjung Ke Kampung Kelir

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Hadiri Pelacakan Badge Saka Bhayangkara Ranting Sejangkung