Sumene Sindoraya.com /Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, terus menyoal adanya dugaan penyalahgunaan penyertaan modal oleh pemerintahan Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kalianget Timur Kab. Sumenep.
Disoal, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Bumdesa, Kalianget Timur, terhitung dari tahun 2020 s/d 2022, bentuk kegiatan fisik sebesar Rp 206. Juta itu tidak berwujud. Tudingnya
Padahal, kata dia, Dana sebesar itu, oleh Bumdes dibuat tongkang dengan tujuan untuk melayani masyarakat dalam melakukan penyeberangan antar kalianget sampai ke Gersik putih.
Untuk diketahui, Pembangunan pelabuhan, itu dikerjakan sejak akhir tahun 2022 sampai 2024 belum bisa di manfaatkan dengan alasan kekurangan anggaran, padahal anggaran pertama 206 juta dibelikan perahu bekas,
Lalu ditahun 2023 dikucurkan kembali dana sebesar 250 juta, juga dibelikan perahu bekas, dari dua pembelian itu bahan-bahan yang rusak dijadikan satu, sehingga menghilangkan anggaran yang pertama, bahkan, anggaran yang di peruntukkan untuk tongkang sampai sekarang belum diselesaikan. Tudingnya
” Penyertaan modal yang di ajukan oleh pengurus Bumdes tersebut, disetujui oleh pemerintahan desa dan DPMD kabupaten Sumenep, sebesar Rp 250.juta, yang kemudian dicairkan di tahun 2023″
Sementara ditahun 2022 dana senilai 206 juta belum bisa di pertanggung jawabkan oleh Bumdes Kalianget timur, makanya kita menyoal penyertaaan modal khusus tongkang yang dituding tidak jelas.
Dikatakan Sarkawi, pengurus Bumdes yang di pimpin H. Dayat, mengakui telah menerima Transfer dari Kepala Desa’ Kalianget timur, PURNANTO melalui Bendahara Bumdes, dan uang tersebut di gunakan untuk pembelian perahu bekas lagi, padahal itu semestinya dianggarkan untuk dibuatkan Tongkang Baru. Ungkapnya
” Dari persoalan itu, muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi kepada adanya spekulasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus Bumdes tersebut ”
Ia menjelaskan, bahwa pengurus Bumdesa telah menyalahgunakan uang rakyat, anggaran yang awalnya untuk melanjutkan pembuatan tongkang di tahun 2022, ternyata bukan melanjutkan, malah menghanguskan tongkang dan membongkar total keberadaan tongkang tersebut.
Prahara Bumdesa terkait penyalahgunaan anggaran Tongkang tahun 2022 di akui oleh pengurus BPD desa Kalianget Timur kecamatan Kalianget Kab. Sumenep.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sahawi, dan Wakilnya Ishak, mengeluarkan statemen disalah satu media menyatakan bahwa, Bumdes desa Kalianget timur merugi,
Kata dia, mengutip pernyataan dari Nara Sumber BN, bahwa Pengurus Bumdes desa kalianget Timur telah menyalahgunakan uang rakyat, yang tidak sesuai dengan regulasi atau aturan PP 11 tahun 2021.
” Penyertaan modal yang di keluarkan oleh pemerintah desa dan DPMD kabupaten Sumenep, terhitung dari tahun 2020 – 2021 – 2022 berjumlah sebesar 206 juta rupiah”
Diakui, bahwa dana sebesar itu belum di musdeskan, untuk di pertanggung jawabkan ke pada masyarakat di desa Kalianget timur.
Apalagi sambungnya, penyertaan modal kembali di tahun 2023, oleh pemerintah desa sebesar, Rp 250. juta rupiah itupun juga belum ada laporan dan pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes, ungkap NB, Melalui Ishak yang ditulis lewat media cetak.
Dari pernyataan tersebut, Sarkawi selaku fungsi control dari Brigade 571 TMP wilayah Madura, mempertanyakan pernyataan terkait kebenaran berita tersebut.
” Muncul polemik diantara ketua Bumdes dan ketua BPD terkait tidak adanya laporan pertanggung jawaban dari pengurus Bumdes ke pemerintah desa yang seharusnya ditindak lanjuti oleh ketua BPD desa Kalianget timur ”
Disoal adanya ketidakpahaman ketua Bumdes dan BPD mulai dari pembuatan tongkang di tahun 2022, sampai tahun 2023, ternyata benar bahwa pengurus Bumdes telah menghanguskan pembuatan tongkang tahun 2022.
” Pembuatan tongkang ditahun 2022 itu yang dijadikan acuan oleh pengurus Bumdes, untuk mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah Desa dan DPMD Kab. Sumenep ”
Jadi disoal Sarkawi, bahwa DPMD kabupaten Sumenep, telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 250 juta rupiah, untuk di audit kegiatan fisiknya, sebab jika tidak, hal itu dapat merugikan kepada Negara.
Ironisnya lagi kata dia, pihak inspektorat kabupaten Sumenep, telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Bumdes, atau pemerintah Desa dan BPMD kabupaten Sumenep.
Namun, kata Sarkawi, pihaknya menduga ada kejanggalan,sehingga pihaknya akan menggelar audiensi ke kantor Inspektorat, namun dari pihak inapektorat selalu mengulur ngulur waktu, Dengan alasan banyak kegiatan lainnya,
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, untuk di mintai keterangan terkait dengan laporan dugaan ada penyimpangan, Pihak inspektorat hanya memeriksa pengurus Bumdes dan mendatangi balai Desa kalianget Timur aja. Kilahnya
Sedangkan untuk pemeriksaan, kata Sarkawi, ketua BPD desa Kalianget SAHAWI, oleh inspektorat di tunda terus, padahal menurut ketua BPD itu menyampaikan bahwa undangan pemanggilan dari inspektorat, bersamaan dengan pemanggilan ketua Bumdes H Dayat, hanya berbeda satu hari.
Setelah Ketua Bumdes H Dayat selesai di periksa oleh inspektorat kabupaten Sumenep, SAHAWI, mendapat pemberitahuan dari ketua Bumdes H Dayat,
Bahwa pemanggilan terhadap dirinya ditunda menunggu agenda pemanggilan berikutnya, ungkap SAHAWI.
padahal, kata Sarkawi, dari pihak Pendamping yang di tugaskan oleh DPMD juga belum di periksa, beliau juga punya tanggung jawab, makanya, Sarkawi selaku pelapor, melakukan komunikasi ke pihak Inspektorat kabupaten Sumenep.
Sarkawi, mempertanyakan kesimpangsiuran ini kepada Pak Jufri Inspektorat untuk mempertanyakan soal pemanggilan ketua BPD yang selalu tertunda, sehingga berpotensi kepada adanya permainan antara pihak Bumdes dan BPD kalianget timur. (red)