KOTA BATU, Targetnews.id – Polres Batu menggelar Press Release dari dua tersangka laki dan perempuan di duga melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan. Dan pada saat ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Batu. Sementara ada dua pelaku perempuan dan laki-laki sebagai pacarnya, ada 15 barang bukti aborsi yang saat ini masih diamankan Polres Batu.
Dari kedua tersangka saat ini masih diamankan pihak Kepolisian Polres Batu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangannya. Karena kedua pelaku laki-laki berinisial DR umur 20 tahun asal warga Kabupaten Sleman Jateng. Sebagai karyawan swasta di kota Batu.
“Sedangkan untuk dari tersangka perempuannya berinisial RN umur 19 tahun bekerja sebagai karyawan swasta di kota Batu pula. Tersangka RN warga asal Kabupaten Malang Jatim. Kronologi peristiwa kedua tersangka dugaan melakukan aborsi, atas dasar laporan salah satu warga. Di duga dua orang ini melakukan perbuatan melawan hukum,”kata Kapolres Batu, AKBP. Andi Yudha Pranata,” Selasa (17/9/24).
Awal peristiwa perbuatan aborsi yang di lakukan oleh kedua berinisial DR dan RN itu, modusnya keduanya melakukan pacaran sejak bulan Oktober 2023, hingga hubungan tersebut berlanjut sampai di bulan Juni. Awal diketahuinya, karena tersangka pihak perempuan berinisial RN biasanya rutin mengalami menstruasi rutin. Bergegaslah tersangka tersebut melakukan kontrol di seorang bidan.
“Dari hasil kontrol/tes tersebut, tersangka RN sesuai hasilnya dinyatakan positif hamil. Melihat kondisi seperti itu hingga sampai kondisi kandungan itu berjalan sampai 11 minggu/3 bulan. Akhirnya kedua tersangka nekad lakukan aborsi. Tersangka RN nekat mengkonsumsi dengan minum obat dengan merk X, agar janin yang dikandungnya bisa gugur,” papar Andi Yudha di hadapan awak media.
Adapun barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Reskrim Polres Batu ada 15 unit meliputi, gendog dari tanah liat untuk tempat gumpalan darah, tumpukan darah yang masih diamankan di RS, baju dan celana tersangka, gentong, kayu, satu lembar tablet, kapsul dan lainya.
“Hingga saat ini Satreskrim Polres Batu masih melakukan Barang bukti berupa gumpalan darah itu melibatkan saksi ahli. Dengan tujuan agar untuk bisa memastikan bahwa dari saksi ahli bisa memberikan kepastian barang yang di dalam gendog tersebut benar-benar gumpulan darah yang akan jadi calon bayi,”ujar Kapolres Batu.
Atas perbuatan yang kedua tersangka dugaan melakukan aborsi perbuatan melawan hukum, akan dijerat dengan Pasal. 77 A Undang – Undang Perlindungan Anak. Dan kedua tersangka di ancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,”tutupnya.
Terhadap kedua tersangka yang diamankan di dalam Mako Polres Batu, tidak bisa dikonfirmasi, hingga berita ini di turunkan media Targetnews.id.
Pewarta : (Wanto)