Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 03:04 WIB

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

 

Surabaya, – Satuan Reserse Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

Baca Selengkapnya  Polres Bojonegoro Gelar Kajian Bahaya Radikalisme di Ponpes Ibnu Abbas

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

Baca Selengkapnya  Polwan Polres Gresik Jadi Pionir Patroli Kendarai Motor Listrik Edukasi Ramah Lingkungan

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok dalam jaringan ini.red S

Share :

Baca Juga

Berita

Ngopi Bareng, Tingkatkan Keharmonisan Satgas TMMD Dengan Warga

BERITA UTAMA

JAGA STAMINA DAN FISIK TETAP PRIMA, PRAJURIT YONBEKANG 2/MAWWAT WASTWAN JAYA LAKSANAKAN LARI GEMBIRA

Berita

Dandim 1002/HST Pimpin Korps Raport Anggota Purna Tugas

INVESTIGASI

Bank NTT Mendoron Umat Paroki Santu Fransiskus Loce Memanfaatkan Fasilitas Kredit Mikro Merdeka

Berita

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Danrem 044/Gapo ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka, “Bersatu Dengan Alam Rehabilitasi Kawasan Hutan Dan Lahan Basah”

Otomotif

Kodim 1008/Tabalong dan Persit Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

Berita

Babinsa Temajuk Jadi Inspuktur Upacara Sekolah Dasar Negeri 16 Perbatasan