Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Kamis, 19 September 2024 - 03:46 WIB

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan . “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Baca Selengkapnya  BKKBN Jawa Timur Pertahankan Sertifikat ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Baca Selengkapnya  Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada, Polres Pasuruan Kota Gelar Safari Kamtibmas

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. *21 Kendaraan Roda Empat*
2. *28 Kendaraan Roda Dua*
3. *5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)*
4. *2 Kendaraan Jenis ATV*
5. *44 Tanah dan Bangunan*
6. *2 Jam Tangan Mewah*
7. *Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-*
8. *Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-*

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Jum’at Curhat di Kampung Nelayan, Polres Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

Berita

Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

TAG

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 1 MARINIR PIMPIN APEL SIAGA PAM IDHUL FITRI 2024

Berita

Peduli Sesama, Jalasenastri Satdik – 1 Kodiklatal Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Panti Asuhan

Berita

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Berita

Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

Berita

SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Beri Klarifikasi Isu Miring Terkait Operasional Pengisian BBM

Berita

YBM BRI Cabang Situbondo Salurkan Bantuan 50 Paket Pendidikan di Ponpes Nurur Rofi Dawuhan Situbondo