Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 14:08 WIB

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

Surabaya – ABS (22) , warga Kec. Panggungrejo, Pasuruan. Mengadu ke Subdit V Siber Polda Jatim, terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 18 akun yang mencemarkan nama baiknya dan ayahnya Habib Taufiq Assegaf di Youtube, akun Instagram dan lainnya.

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf.

Penasihat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners, Kuasa Hukum Pelapor, menuturkan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE. Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024.

“Para Pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya viral di Media Sosial,” tuturnya.

Lanjutnya, Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris dan Para Pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan karena sebenarnya antara Para Pelapor dengan ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah justru oknum-oknum tsb yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu. Bahwa Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para Pelapor yang dibuat oleh Putra dan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Baca Selengkapnya  UHC Tetap Berlaku Sebagaimana Mestinya, Hasil Rapat Banggar DPRD Sampang Dengan OPD

“Kesepakatan ini, membuat Ibu Nyai Hj. Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para Pelapor atas berita viral di Media Sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh Para Pelapor dan Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris,” terangnya.

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media Instagram.

“Namun, Video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di Sosial Media,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Sayyid, bahwa setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para Pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di Sosial Media (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

“Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sayyid, akhirnya klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim.

“Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Sayyid.

Baca Selengkapnya  Gunakan Klotok, Babinsa Bantu Pencarian Warga Binaan Tersesat Di Perairan Rawa

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya.

“Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.lim

Share :

Baca Juga

Berita

Pekan Integrasi Siswa Satdik-1 dan Satdik-2 Resmi Di Tutup Ir Kodiklatal

Berita

Tiga Pilar TNI-POLRI Wilayah Hukumh Polsek Koja-Polres Metro Jakarta Utara Giat Kamtibmas

Berita

Dandim 1008/Tabalong dan Forkopimda Tanam Pohon di Kawasan Nan Sarunai

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Halal Bihalal Pemerintah Desa Gunungmujil

Berita

Penanaman Pohon Dan Donor Darah Dilaksanakan Personel Kodim 1009/Tanah Dalam Rangka HUT Kodam VI/Mulawarman

Berita

Cipkon Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli

Berita

Rapat paripurna pembahasan Raperda Sampang Menuju 2025-2045

Berita

Harkamtibmas Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024