Makasar, Melihat adanya indikasi intimidasi terhadap wartawan, DPD PJI Sulsel dan Sekat RI langsung bertindak. DPD PJI Sulsel juga menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.
Ketua Umum SEKAT RI, Ibhe Ananda menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan harus diselesaikan secara hukum.
“Ini bukan hanya soal Heri sebagai individu, tetapi menyangkut kebebasan pers secara keseluruhan. SEKAT RI tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kami akan terus mengawalnya hingga keadilan ditegakkan,” ungkap Ketua Umum SEKAT RI dalam pernyataan resmi, Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo berharap Semoga Tidak Ada Lagi Jurnalis selanjutnya Yang Intimidasi akibat tulisan dan mengajak para jurnalis di Sulawesi Selatan untuk bersatu dalam melawan upaya intimidasi terhadap rekan seprofesi jurnalis
DPD PJI Sulsel secara terbuka menyuarakan dukungannya kepada Heri dan keluarganya, serta mendesak agar Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan berharap segera mengembalikan istri korban tugas di Polres Sidrap.
Puncak dari Tekanan Publik Perkembangan terbaru dari kasus ini adalah mutasi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian, yang tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2098/IX/KEP/2024 tertanggal 20 September 2024.
Mutasi ini dianggap sebagai puncak dari dinamika kasus dugaan intimidasi wartawan yang telah mengundang banyak perhatian, terutama dari organisasi pers dan masyarakat luas.
Meskipun Polri belum secara resmi mengaitkan mutasi tersebut dengan kasus intimidasi wartawan, banyak pihak melihat hal ini sebagai langkah untuk meredam ketegangan di kalangan jurnalis dan menjaga reputasi institusi kepolisian.
Mutasi ini juga menjadi sinyal bahwa tekanan dari publik dan advokasi yang dilakukan SEKAT RI serta PJI Sulsel berhasil mendesak adanya perubahan di level kepemimpinan di Sulawesi Selatan.
Kebebasan Pers dan Reformasi di Institusi Polri Baik SEKAT RI maupun DPD PJI Sulsel terus menekankan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada mutasi pejabat, tetapi juga menuntut reformasi lebih luas di tubuh Polri, khususnya terkait kebijakan terhadap wartawan.
Dua Organisasi Pers ini menginginkan Polri untuk lebih menghargai kerja jurnalistik yang kritis dan tidak meresponsnya dengan tekanan atau tindakan balasan.
“Mutasi Kapolda Sulsel adalah langkah awal yang baik, tetapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis,” ujar Ketua PJI Sulsel dalam pernyataannya.
Harapan ke Depan,Kasus Heri Siswanto menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan pers di Indonesia. SEKAT RI dan PJI Sulsel berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bahwa jurnalis harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi saat menjalankan tugasnya yang di lindungi UU 40 tahun 1999.
Kedua organisasi ini juga menyerukan solidaritas di antara jurnalis dan advokasi yang berkelanjutan untuk memastikan hak kebebasan berekspresi tetap terjamin.
Dengan mutasinya Irjen Pol Andi Rian ke Sumatera Selatan, SEKAT RI dan PJI Sulsel menegaskan bahwa mereka akan terus memantau proses hukum terkait dugaan intimidasi ini, serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil.{Onk}