Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Minggu, 22 September 2024 - 15:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

 

SUMENEP – Pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 wib Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor atas nama HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

Baca Selengkapnya  Pemberdayaan Generasi Muda HST, Melalui Sosialisasi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Selengkapnya  Kodim 1208/Sambas Selenggarakan Pemotongan Dua Hewan Kurban

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Rektor UNIRAYA Beasiswa dari PERADAN itu Penting Karena Sekarang Orang Harus Melek Hukum

Berita

Polsek Asemrowo Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

Berita

Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak Pelaku Seorang Residivis

Berita

Babinsa Koramil 06/Barabai Pendampingan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Gelar Open House Idul Fitri, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Berita

Pria di Sawah Pulo Surabaya Ditangkap, Diduga Jadi Perantara Penjualan Sabu

INVESTIGASI

Dandim 1002/HST Dan Babinsa Ikuti Training Of Trainer (TOT) Melalui Zoom Meeting

BERITA UTAMA

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Menghadiri Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-67 Pemerintahy Provinsi Kalbar