Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Selasa, 24 September 2024 - 09:43 WIB

Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

 

Seorang perempuan bernama Komariyah (34 tahun) jadi korban penganiayaan oleh pacarnya. Tidak hanya sekali saja, penganiayaan diakui oleh Komariyah sudah berulang kali.

Tindak kekerasan fisik yang dialami oleh Komariyah terakhir kali dilakukan oleh terduga berinisial ZA (34 tahun) pada Minggu siang, 22 September 2024, bertempat di kediaman ZA, di Pandean Gang IV, Kota Surabaya. Akibatnya, hampir sekujur tubuh Komariyah babak belur.

Lebam tampak di bagian wajah, leher, tangan, dan punggung Komariyah. Karena sudah tidak tahan lagi dengan tindakan ZA, Komariyah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada Minggu sorenya, 22 September 2024. Laporan teregister nomor TBL/B/898/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Baca Selengkapnya  Satu Tahun Amankan Perbatasan NKRI, Prajurit Yonif 3 Marinir Kembali Berkumpul Bersama Keluarga

“Aku ditendang, dipukul, dan dianiaya oleh ZA di rumahnya. Tidak sekali dua kali, tapi berulang kali,” ungkap Komariyah, warga Jalan Lawang Seketeng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kepada media pada Senin, 23 September 2024.

Komariyah menjelaskan, perkenalannya dengan ZA pertama kali pada Mei 2023. Status ZA ialah duda, sedangkan Komariyah berstatus janda yang punya anak. Dari perkenalan itu, Komariyah awalnya berharap, perkenalannya dengan ZA bisa ke arah yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan.

Namun, satu bulan setelah perkenalan dengan ZA, karakter ZA mulai tampak. Dia gampang bermain tangan terhadap Komariyah. Kekerasan itu tidak cuma fisik, melainkan ke arah seksual.

Baca Selengkapnya  WS Danramil 03/Tebas Hadiri Musyawarah Penyusunan RKPD Desa Dungun Perapakan

“Sekitar 2 bulan setelah berkenalan, aku hampir mau diperkosa oleh ZA. Dipukul di wajah sampai lebam. Terus aku laporan ke Polsek Genteng. Tapi ditolak. Katanya laporan saya tidak ada saksinya, dan laporannya terlambat. Padahal, kejadiannya dini hari, dan paginya laporan. Aku sudah menunjukkan wajah lebam juga ke petugas Polsek Genteng, tetap saja ditolak,” kata Komariyah.

Komariyah tidak tahu motif yang mendasari ZA melalukan penganiayaan. Kemungkian, kata Komariyah, karena sakit hati.

“Kayaknya dia punya dendam ke saya. Dia sakit hati. Sejak seminggu lalu sudah putus dengan ZA,” kata Komariyah.

Kini, ZA terancam 7 tahun penjara. ZA terancam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi :

Lim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0102/Pidie Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri)

Kriminal

Babinsa Pesawahan Hadiri Musdes Laporan Tahunan BUMDES Karya Makmur

Berita

Jumat Berkah Wing Komando I Kopasgat

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reok hadiri Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah di Kelurahan Baru

Otomotif

Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Gelar Baksos dan Bakkes Di Madura

Berita

Hadiri Acara Pengukuhan Paskibraka Kab. Hulu Sungai Tengah, Ini Pesan Dandim 1002/HST

INVESTIGASI

Simbol Kemanunggalan TNI- Rakyat Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Finishing Pembuatan Tugu Prasasti

Berita

Dandim 0901/Samarinda Dampingi Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman Tinjau Pos Pengamanan Lebaran 2024.