Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Olahraga / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 06:00 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Baca Selengkapnya  Satgas TMMD Regtas Ke 120 Kodim 1204 / Sanggau Terus Awasi Alat Berat Pembangunan Jalan

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan.

Baca Selengkapnya  SATGAS TMMD KE-120 KODIM 1506/NAMLEA, BINA MENTAL IDEOLOGI PANCASILA BAGI WARGA SEKITAR

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi

BERITA UTAMA

Gubernur AAL Pimpin Apel Khusus , Pemberian Paket Lebaran dan Bazaar Murah TNI AL

Otomotif

Danyonif 4 Marinir Pimpin SSY 1 Marinir Dalam Apel Gelar Kekuatan TNI Pada Pengamanan Pemilu Tahun 2024

INVESTIGASI

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Berita

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Berita

Sinergitas Kodim 1008 Tabalong dan Petugas Gabungan dalam Pengamanan Rapat Pleno Hari Kedua

Berita

Solidaritas Koramil 1612 06/Lemboryg Bersama-sama Memastikan Keberangkatan Aman Jamaah Haji0

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Motivasi Calon Anggota Paskibra di SMA N 1 amba