Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 06:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

 

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran dan mengamankan 39 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya).

Hasil pengungkapan ini saat Polres Gresik Polda Jatim melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram,Okerbaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut juga melibatkan personel Polsek jajaran.

Baca Selengkapnya  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

“Jadi hasil pengungkapan kasus ini juga melibatkan Polsek yang ada di jajaran Polres Gresik,”kata Kompol Danu Anindhito, Rabu (25/9).

Dikatakan oleh Kompol Danu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol.

“Dari kasus yang kami ungkap ada 3 yang menonjol antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan,”terang Kompol Danu.

Selain itu di Kecamatan Kebomas aparat kepolisian juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan satu orang tersangka.

Baca Selengkapnya  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Syukuran Panen Padi Kelompok Tani Berkat Mufakat Desa Ujung

“Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tambah Kompol Danu.

Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Komandan Brigif 2 Marinir Beri Motivasi Kepada Atlet Renang

INVESTIGASI

Unik Istana Aladin Jadi Posyan Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Tuban

Berita

MERIAHKAN RANGKAIAN HUT KE-74 KODAM I/BB KOREM 031/WIRA BIMA LAKSANAKAN JALAN SEHAT.

Berita

Polres Sampang Sambangi Pasar Tradisional Antisipasi Peredaran Uang Palsu

Berita

Serka Ariyanto, Babinsa Koramil 1406-07/Takalalla Bersama Babinkamtibmas Awasi Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Falaq

Berita

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Berita

Cegah Fatalitas, Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Dites Kesehatan

Berita

Polsek Semampir Amankan Seorang Pengedar Sabu Asal Semut Baru Surabaya.