Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 06:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

 

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan 39 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya).

Hasil pengungkapan ini saat Polres Gresik Polda Jatim melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram,Okerbaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut juga melibatkan personel Polsek jajaran.

Baca Selengkapnya  Kodim 1208/Sambas Gelar Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah

“Jadi hasil pengungkapan kasus ini juga melibatkan Polsek yang ada di jajaran Polres Gresik,”kata Kompol Danu Anindhito, Rabu (25/9).

Dikatakan oleh Kompol Danu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol.

“Dari kasus yang kami ungkap ada 3 yang menonjol antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan,”terang Kompol Danu.

Selain itu di Kecamatan Kebomas aparat kepolisian juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan satu orang tersangka.

Baca Selengkapnya  Danrem 044/Gapo Dampingi Mendag Lakukan Ekspose Temuan Hasil Pengawasan Post Border

“Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tambah Kompol Danu.

Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Red

Share :

Baca Juga

Berita

PRAJURIT PETARUNG HARIMAU PUTIH YONIF 8 MARINIR PERINGATI TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1446 H/2024 M

Berita

Cegah Banjir dan Timbulnya Penyakit, Kodim 1008 Tabalong Gelar Karbak Pembersihan Lingkungan

Berita

Wagub AAL Sambut RADM Lee Su-Yuol Delegasi Korsel

Berita

Serda Taufiq Hidayat Babinsa Koramil 1406-05/Majauleng Berpartisipasi dalam Gotong Royong Membersihkan Saluran Air

Berita

Prajurit Batalyon Arhanud 2 Marinir Ikuti Samapta Ujian Kenaikan Pangkat

Berita

Polda Kalbar Berupaya maximal Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Menjelang Perayaan Idul Fitri 1445 H

Berita

Siapkan Lokasi Jelang HUT Ke 79 RI Anggota Koramil 02/Sejangkung Gotong Royong Timbun Lapangan Upacara Kantor Camat

Berita

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Manggarai