Sampang, SINDORAYA.COM Menjelang Pilkada 2024 di Sampang, tensi politik mulai memanas. Pasalnya, Baliho milik pasangan nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (JIMAD SAKTEH) dirusak orang tak dikenal (OTK).
Menurut Koordinator Relawan JIMAD, Abdi Rifki perusakan baliho terjadi di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang pada Jumat, 27/09/2024 sekitar pukul 03:00 pagi hari.
Dugaan adanya sabotase dan perusakan terjadi pada sejumlah baliho Jimad Sakteh tersebut yang sengaja dipasang tim pemenangan disepanjang jalan Torjun.
Dia menjelaskan Baliho tersebut dirusak tepat di bagian foto paslon. Rifki menduga rusaknya baliho tersebut bukan karena angin melainkan ada faktor kesengajaan Sebab jelas di ketahui melalui rekaman CCTV.
“Tadi pagi diketahui oleh tim posko kemenangan Jimad Sakteh wilayah Kecamatan Torjun , yang dirusak dibagian foto paslon, itu bukan akibat angin tapi memang ada kesengajaan oknum yang tidak bertanggungjawab, Sebab jelas di ketahui melalui CCTV,” Ujar Abdi Rifky
Pihaknya sangat menyayangkan jika baliho sengaja dirusak. Sebab, itu hanya alat peraga sosialisasi yang dipasang pada tempat yang posisinya tidak menghalangi pandangan orang dan masih kategori aman.
“Kami berusaha untuk menenangkan tim agar tenang dan bersikap bijak, karena ini tanda ada yang mulai panas dengan pergerakan relawan yang luar biasa, baik lapangan maupun di dunia maya,” terangnya.
Sementara Ahmadi mengatakan bahwa, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya perbuatan sabotase merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang telah mengotori proses demokrasi di Kabupaten Sampang.
“Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu dan aparat penegak hukum, kami meminta kepada Bawaslu kabupaten Sampang untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Sampang,” ucapnya.
Dia menyebut, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 kata Pontas, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tegasnya. (Sal)