Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 07:54 WIB

Pasangan JIMAD SAKTEH di Torjun Sengaja dirusak Oleh Tidak Kenal

Pasangan JIMAD SAKTEH di Torjun Sengaja dirusak Oleh Tidak Kenal

Pasangan JIMAD SAKTEH di Torjun Sengaja dirusak Oleh Tidak Kenal

 

Sampang, Menjelang Pilkada 2024 di Sampang, tensi mulai memanas. Pasalnya, Baliho milik pasangan nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (JIMAD SAKTEH) dirusak orang tak dikenal (OTK).

Menurut Koordinator Relawan JIMAD, Abdi Rifki perusakan baliho terjadi di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang pada Jumat, 27/09/2024 sekitar pukul 03:00 pagi hari.

Dugaan adanya sabotase dan perusakan terjadi pada sejumlah baliho Jimad Sakteh tersebut yang sengaja dipasang tim pemenangan disepanjang Torjun.

Dia menjelaskan Baliho tersebut dirusak tepat di bagian foto paslon. Rifki menduga rusaknya baliho tersebut bukan karena angin melainkan ada faktor kesengajaan Sebab jelas di ketahui melalui rekaman CCTV.

“Tadi pagi diketahui oleh tim posko kemenangan Jimad Sakteh wilayah Kecamatan Torjun , yang dirusak dibagian foto paslon, itu bukan akibat angin tapi memang ada kesengajaan oknum yang tidak bertanggungjawab, Sebab jelas di ketahui melalui CCTV,” Ujar Abdi Rifky

Baca Selengkapnya  Satbinmas Polrestabes Surabaya Gelar FGD Nusantara Cooling System Menjelang Pilwali 2024

Pihaknya sangat menyayangkan jika baliho sengaja dirusak. Sebab, itu hanya alat peraga sosialisasi yang dipasang pada tempat yang posisinya tidak menghalangi pandangan orang dan masih kategori aman.

“Kami berusaha untuk menenangkan tim agar tenang dan bersikap bijak, karena ini tanda ada yang mulai panas dengan pergerakan relawan yang luar biasa, baik lapangan maupun di dunia maya,” terangnya.

Sementara Ahmadi mengatakan bahwa, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya perbuatan sabotase merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon merupakan tindakan yang telah mengotori proses demokrasi di Kabupaten Sampang.

“Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu dan aparat penegak hukum, kami meminta kepada Bawaslu kabupaten Sampang untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Sampang,” ucapnya.

Baca Selengkapnya  Rakyat Rapadaya menyerbu pasar Murah yang diadakan kejaksaan negeri Sampang

Dia menyebut, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 kata Pontas, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tegasnya. (Sal)

Share :

Baca Juga

Berita

Anjangsana Peringati HUT ke-66 Kodam VI/Mulawarman Di Wilayah Kodim HST

BERITA UTAMA

Tanggung Jawab Bersama, Pembersihan Lingkungan oleh Personil Koramil 1618-01/Miotim.

BERITA UTAMA

Kehadiran Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dalam Rapat Persiapan HUT RI 2024

Berita

Desa Amboyo Inti Ngabang Terima Bantuan Pendirian Fasilitas MCK Komunal 4 Pintu dari PTPN IV Regional V

Berita

Prajurit Kodim 1008/Tabalong Tingkatkan Kemampuan Beladiri Taktis

Berita

Minta Walikota Surabaya Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Wilayah, Danramil Benowo Berikan Pesan Kepada Warga Baru PSHT

BERITA UTAMA

Dandim 1420/Sidrap Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Bawa Bantuan Sembako Ke Warga Terdampak