Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 28 September 2024 - 05:26 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

 

KOTA MALANG – Dalam operasi pemberantasan yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto _(BuHer sapaan akrabnya….)_ dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09).

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,”ungkap Kombes BuHer.

Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Baca Selengkapnya  GROUND TRAINING PARA DASAR TARUNA TK.I AAU DI WINGDIK 800/PASGAT

Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.

“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para untuk beraktivitas,” tegas Kombes Pol BuHer.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS,” ungkapnya

Baca Selengkapnya  Kadiskum Lantamal XII Hadiri Acara Penyerahan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Oleh Satgas Pamtas Yonzipur 5/ ABW dan Kogaspamwiltas Darat XII/Tpr

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

“Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya,”pungkas Kompol Harjanto.

Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0732/Sleman Dan Ketua Persit KCK Cab XXXIII Takziah

Berita

Pesan As SDM Kapolri Pada Siswa Bintara Polri: Kalian Adalah Saudara Satu Sama Lain

Berita

Sinergitas Anggota Koramil Dan Polsek Paloh Laksanakan Pemantauan Jembatan Yang Rusak

Berita

Seleksi Sespim-Alih Golongan Polri Dimulai As SDM: Bersama Wujudkan BETAH

Otomotif

Danramil 1612-04/Borong hadiri kesiapan Apel Pasukan Operasi Ketupat Turangga Ta 2024 di Borong

Berita

Tim Wasev TMMD ke-121 Serahkan Bantuan Untuk Warga

Berita

Ngopi Bareng Perekat Silaturahmi Satgas TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong dan Warga

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor ajak ketua poktan Pengecekan Kinerja Mesin Pompa Air di Desa Golo Mbu