Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Sabtu, 28 September 2024 - 05:30 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan

Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan

Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan

 

KOTA PROBOLINGGO – Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menangkap Tiga pemuda warga Probolinggo pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.

“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” terang Kompol Muhammad Lutfi,Jumat (27/9).

Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.

Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum – minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas.

Baca Selengkapnya  Apel Pagi, Awali Satgas TMMD 120 Kodim 0417/Kerinci pengerjaan Sasaran Fisik.

Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.

itu membuat delapan orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.

Saat diintrogasi, mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.

Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.

Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18 Th). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo

Baca Selengkapnya  Kapolresta Pontianak: Ungkap Strategi Penanganan Konflik Sosial, Dalam Kunjungan Dari Tim (STIK) Lemdiklat Polri

“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,”kata Kompol Muhammad Lutfi.

Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.

“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,”terang Kompol Muhammad Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Lettu Inf Sigit Sosialisasikan Penerimaan Prajurit Dalam TMMD Ke-121 Kodim Sintang

Berita

Kodam XII/Tpr Gelar Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal di Lapangan Makodam XII/Tpr

BERITA UTAMA

Polsek Sekayam Gelar Patroli Jarak Jauh dan Pengecekan Tapal Batas Indonesia Malaysia

Berita

Pasis Diklapa TNI AL Angkatan XXXIII TA 2024 Gelar Seminar Kamla dan Logistik

Berita

Pimpin Apel Gelar Patuh Semeru 2024 Di Mapolres Sampang

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Ungkap 2.500 Kasus

Otomotif

Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Kerja Bakti Bersama di Desa Simpursia: Pembersihan Ranting Pohon Asam untuk Keamanan Bersama