Sampang Sindoraya.com – Proyek pemasangan drainase U-DITCH di Jalan Selong Permai yang dikerjakan oleh CV Nuri Bahana, beralamat di Jalan Gelatik 103, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pasalnya, pelaksana proyek yang diketahui bernama “Sinyo” diduga tidak mengikuti aturan pemasangan meskipun telah mendapat peringatan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang.
Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi proyek, pekerjaan pemasangan U-DITCH terkesan dipaksakan, proses pemasangan dilakukan tanpa menguras atau menghentikan aliran air di dalam selokan, akibatnya, dasar drainase diduga tidak dilapisi pasir sebagai alas, yang merupakan salah satu prosedur penting dalam pemasangan U-DITCH.
Selain itu, pinggiran drainase yang seharusnya diisi dengan tanah baru, justru diisi dengan lumpur hasil kerukan selokan. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan daya tahan drainase yang sedang dikerjakan, masyarakat dan pekerja setempat berharap agar DPRD Sampang segera turun tangan dan meninjau langsung pelaksanaan proyek tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemasangan U-DITCH, pihak DPRKP diharapkan menunda pencairan termin proyek hingga dilakukan perbaikan sesuai dengan spesifikasi RAB.
Pelaksana proyek CV Nuri Bahana hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan.
Sementara itu, desakan untuk investigasi dan evaluasi lebih lanjut terus menguat agar proyek ini bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.sladin