Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 30 September 2024 - 04:37 WIB

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

 

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim kembali menunjukkan gerak cepat dan responsif dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MFM, laki-laki berusia 28 tahun yang bekerja sebagai sopir, dan FS, laki-laki berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil dimana sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merk Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu).

Baca Selengkapnya  Sertu Abdul Jabbar Babinsa Koramil 1406-08/Sabbangparu Memimpin Kerja Bakti Bersama Guru dan Siswa di SD Negeri 337 Salotengnga

Dalam penangkapan ini, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di daerah Lakasantri, Surabaya, sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim Polres Blitar yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap tindak mendapatkan efek jera,” ujar AKBP Wiwit, Senin (30/9).

Baca Selengkapnya  Mantan Gubernur dan PJ.Gubernur mangkir dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Kedungjajang Lumajang

Berita

Tingkatkan Disiplin dan Moril, Prajurit Yonif 3 Marinir Terima Jam Komandan

Berita

Babinsa dan Warga Desa Madang Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Berita

Kolaborasi Bersama Masyarakat, PT PNM Dan PT Jasa Raharja Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tanam Mangrove

Berita

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

BERITA UTAMA

Carut Marut Realisasi Penerimaan BOS SMK NU Bahrul Ulum Tuai Asumsi Publik

Berita

Latihan Peraturan Baris-Berbaris Menjadi Kegiatan Rutinitas Personel Kodim 1009/Tanah Laut Sebelum Kegiatan

Berita

Perwira bersama Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Mengikuti Literasi Digital Tahun 2024