Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / Otomotif / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 30 September 2024 - 04:35 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 16 Kasus dan Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

Polres Lumajang Berhasil Ungkap 16 Kasus dan Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

Polres Lumajang Berhasil Ungkap 16 Kasus dan Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

 

LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan .

Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.

Dalam kurun waktu 12 hari, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus. Dan dari kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan 20 tersangka.

“20 tersangka kasus narkoba ini perannya adalah pengedar dan penanam ganja,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, Senin (30/9).

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 154,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.704 butir.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.730.000, 8 unit sepeda motor, 1 buah timbangan elektrik dan 13 buah handphone,” terang AKBP Rofik.

Baca Selengkapnya  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Salah satu pencapaian yang paling menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro.

“Kami berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja dan 10 kilogram ganja kering. Empat tersangka berinisial BM, N, TN, dan TM berhasil kami amankan,” jelas AKBP Rofik.

Para tersangka mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang yang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Selengkapnya  Polsek Semampir Amankan Seorang Pengedar Sabu Asal Semut Baru Surabaya.

“Kami sudah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Rofik.

Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, sebelum ops tumpas narkoba yang dilaksanakan pada 26 Agustus sampai 2 September 2024, polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,77 gram, ganja 779,25 gram, 4 batang pohon ganja dan pil logo LL 133 butir,” ujarnya.

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Lumajang.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegasnya. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Berita

Dua Atlet Polres Jember Menangkan Kejurnas Salatiga Masters Athletic Championship 2024

Berita

TMMD Ke 120 Kodim 1015/Sampit Datangkan Alat Berat Exsavator

Berita

Serda Firman dari Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Membantu Karya Bhakti Meratakan Timbunan Jalan di Dusun Tangkoro Utara, Desa Kompong, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo

Berita

Kapolda Jatim Cek Pospam Lebaran di Ngawi Pastikan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna

Berita

Sinergi Koramil dan Pemerintah dalam Acara Pelepasan Jamaah Haji di Masjid Besar Nurul Huda

BERITA UTAMA

Kades Klangonan Blokir Kontak Wartawan , Mental Pengecut Kok Jadi Pimpinan

Berita

Koramil 1612-02/Komodo Kawal Pembangunan Irigasi Perpompaan Besar di Golo Sepang