Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap pasangan suami istri siri, WAS (27) dan DSP (18),
yang beroperasi dari kos mereka di Jl. Pagesangan IV, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di dekat lapangan Blok C Pagesangan, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon”
dengan berat netto 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo jenis “double LL”.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Keduanya mengaku memperoleh barang-barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial A alias K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut mereka terima pada 18 September 2024
di dekat makam Bureng, Wonokromo. Pasangan ini telah menjalankan bisnis gelapnya selama satu minggu dengan upah sebesar Rp800.000 serta sabu sebagai bonus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Red