Surabaya – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad As’ad (31), warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya, pada Jumat, 20 September 2024. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api.
Muhammad As’ad, yang saat diinterogasi mengaku sebagai perantara, ditangkap saat sedang menggunakan sabu di rumahnya. Ia menyediakan alat hisap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat. Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak.
Tersangka kini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.red